Fastabiq.id - Persoalan semakin menjamurnya fenomena kidfluencers di TikTok ini menjadi kajian mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang berada dalam tim Program Kreativitas Mahasiswa bidang Riset Sosial Humaniora (PKM RSH) dan dinyatakan lolos pendanaan nasional dari Kemendikbudristek. Tim kidfluencers ini berasal dari program studi Ilmu Komunikasi dan International Program of Islamic Communication yang diketuai oleh Nastiti Dyah Lestari, dan beranggotakan Dewi Ayu Indahsari, Ilham Aji Ramadhan, Aliya Rica Khasanah, dan Alya Zhurifa dengan dosen pendamping Dr. Filosa Gita Sukmono, S.I.Kom, MA dari Ilmu Komunikasi, Fisipol UMY.
Penelitian dengan judul Komersialisasi Kidfluencers:
Kajian Sosiokultural Fenomena Konten Kreator Anak di TikTok, ini
dilatarbelakangi oleh dominasi konten pada For Your Page atau FYP TikTok
akhir-akhir ini adalah para balita dan anak, sehingga ia melihat ada persoalan
komersialisasi anak. “Kami melihat bahwa mayoritas konten yang muncul pada FYP
TikTok akhir-akhir ini adalah anak-anak atau balita dengan kelucuannya
mempromosikan suatu produk, kami melihat mengapa belum banyak yang menyuarakan
ini adalah bentuk komersialisasi anak? Lalu kami mengangkat fenomena ini untuk
mengkaji bagaimana aspek sosiokultural kidfluencers ini menjadikan
mereka komersil dan mendapatkan banyak endorse produk serta perhatian
dari audiens khususnya di TikTok,” ucap Nastiti.
Dosen pendamping mengaku bangga dan senang karena
lolosnya tim kidfluencers. “Judul riset tim ini menarik dan up to
date karena hari ini kita tidak bisa lepas dari yang namanya konten baik
maupun negatif, yang cukup membuat penelitian konten kreator anak menjadi layak
dan patut untuk ditunggu hasilnya adalah karena melibatkan anak dalam konteks
komersialisasi dengan perspektif sosiokultural,” ujar Filosa.
Riset ini tidak hanya berhenti sebagai hasil penelitian
saja, Nastiti dan tim juga akan melakukan kampanye dan penyerahan policy
brief kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menyebarkan
kesadaran masyarakat akan eksploitasi dan komersialisasi anak pada fenomena kidfluencers
konten kreator anak. “Riset ini tidak hanya bermanfaat secara teoritis tetapi
juga secara praktis kepada masyarakat melalui kampanye dengan online
media literasi yang berusaha menciptakan kesadaran untuk berhati-hati dalam
mengunggah aktivitas anak di media sosial. Juga nantinya akan ada policy
brief yang dijadikan acuan dan rekomendasi kebijakan bagi Komisi
Perlindungan Anak Indonesia guna melindungi anak dari bentuk komersialisasi dan
eksploitasi digital,” pungkas Nastiti. [rls]